Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Vonis Ira Puspadewi Bersalah

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira yang telah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.

"KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudari IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.


Budi mengetahui, dalam perkara ini terungkap bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. 

Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).

"Dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara," terang Budi.

Prinsip BJR kata Budi, semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP. Dalam proses praakuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," terang Budi.

Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan.

"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Budi.

Untuk itu kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti. 

Validitas proses tersebut pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum.

"Karenanya, KPK mengajak publik untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara dan tetap menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang telah berjalan," kata Budi.

Budi memastikan, dalam menjalankan tugas, KPK menegaskan tidak bekerja berdasarkan opini yang berkembang, tetapi berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah. 

"KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan negara, serta memastikan badan usaha milik negara menjalankan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel," pungkas Budi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya