Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Vonis Ira Puspadewi Bersalah

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira yang telah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.

"KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudari IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.


Budi mengetahui, dalam perkara ini terungkap bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. 

Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).

"Dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara," terang Budi.

Prinsip BJR kata Budi, semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP. Dalam proses praakuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," terang Budi.

Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan.

"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Budi.

Untuk itu kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti. 

Validitas proses tersebut pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum.

"Karenanya, KPK mengajak publik untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara dan tetap menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang telah berjalan," kata Budi.

Budi memastikan, dalam menjalankan tugas, KPK menegaskan tidak bekerja berdasarkan opini yang berkembang, tetapi berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah. 

"KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan negara, serta memastikan badan usaha milik negara menjalankan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel," pungkas Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya