Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Apresiasi Hakim Vonis Ira Puspadewi Bersalah

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira yang telah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.

"KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa saudari IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.


Budi mengetahui, dalam perkara ini terungkap bahwa Ira melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. 

Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR).

"Dalam konteks tata kelola BUMN, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara," terang Budi.

Prinsip BJR kata Budi, semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi yang secara otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP. Dalam proses praakuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," terang Budi.

Selain itu, kata Budi, dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan.

"Sehingga dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Budi.

Untuk itu kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti. 

Validitas proses tersebut pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum.

"Karenanya, KPK mengajak publik untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara dan tetap menempatkan kepercayaan pada proses hukum yang telah berjalan," kata Budi.

Budi memastikan, dalam menjalankan tugas, KPK menegaskan tidak bekerja berdasarkan opini yang berkembang, tetapi berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah. 

"KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, melindungi keuangan negara, serta memastikan badan usaha milik negara menjalankan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel," pungkas Budi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya