Berita

Doktoral Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Jejak Keadilan di Belantara Fintech

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:20 WIB

KLIK! Sekarang hanya butuh upload dan selfie dengan KTP lalu algoritma bekerja, dalam durasi yang singkat dana segar masuk di rekening, pinjaman online.

Berbekal ponsel, kini semua pihak dijangkau literasi inklusi keuangan digital, sebagaimana kampanye industri financial technology -fintech. Kemajuan modern ini sekaligus menampilkan berbagai kerentanan.

Bahkan di antara peristiwa tersebut berujung pada tragedi. Nasabah yang tidak tahan menghadapi penagihan niretika berakhir dengan mengakhiri hidup. Bentuk teror tidak manusiawi tersebut, adalah sisi gelap, dari mekanisme ruang kerja algoritma yang berubah menjadi ancaman.


Korban jelas bukan sekedar angka statistik, tetapi memberikan pertanda bahwa ada kebutuhan regulasi dengan paradigma baru yang relevan dengan kontekstualisasi zaman. Relasi ekosistem fintech sebagai moda baru pinjam-meminjam digital perlu dipahami dalam bingkai kreditor -lender maupun debitur -borrower pada sebuah ekosistem peer to peer lending.

Termasuk skema batas interest majemuk yang fantastis di atas pasar, sering dimaknai timpang hanya sebagai kesepakatan perjanjian perdata. Pinjol yang diubah dalam eufemisme sebagai pindar bahkan fintech menyisakan berbagai kisah pilu yang dialami stakeholder-nya.

Sengketa bahkan kesedihan dari pemberi dana yang kehilangan uang di platform, hingga nasabah yang dipermalukan karena data pribadinya tersebar ke berbagai kontak, mesin algoritma memang bekerja tanpa etika.

Platform fintech ditempatkan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman, dengan begitu maka risiko gagal bayar adalah risiko bisnis murni yang dibebaskan dari pertanggungjawaban penyedia transaksi digital.

Padahal dalam realitas, logikanya platform melakukan credit scoring yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan seleksi debitur serta penetapan bunga, perlu dipertanyakan kualitas scoring yang dilakukan agar tidak cuci tangan, ini baru dari sisi pemberi pinjaman -lender.

Regulasi gagal memberi perlindungan preventif memadai. Terlihat peran negara pasif menunggu pengaduan publik, membiarkan pasar bekerja dengan sendirinya, padahal ada situasi yang dimaknai sebagai kegagalan pasar -market failure, ketika terdapat informasi asimetris ekstrem (Tjandra, 2020).

Kondisi tersebut seolah ditampilkan melalui keterpaksaan “gelap”, baik dari sisi peminjam maupun pemberi dana untuk masuk ke dalam transaksi algoritma. Pemangku kekuasaan seakan menjadi sekedar penjaga malam – nachtwakerstaat.

Kehadiran UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK 22/2023 merupakan upaya negara untuk mengambil kendali, dengan menerapkan prinsip Vicarious Liability -tanggung jawab principal, dengan begitu fintech tidak bisa lepas tangan bila debt collector melakukan teror (Putra & Kurniawan, 2025).

Sejenis dengan situasi bila platform terindikasi sengaja berbuat curang dari pemberi pinjaman, kini regulator dapat menjangkau korporasi dan bukan sekedar pion lapangan.

Problem terbesar dari rendahnya literasi keuangan publik mengenai fintech adalah tentang kontrak digital. Format perjanjian dengan disodori Terms & Conditions yang rumit, Panjang dan berhuruf kecil, berkonsekuensi logis pada pilihan klik setuju, atau tidak dapat pinjaman.

Sesungguhnya hal tersebut merupakan distorsi dari asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Herlien Budiono (2019) dalam kajian hukum perjanjian diutamakan asas keseimbangan, dimana posisi tawar setara. Pada kasus fintech, terjadi ketimpangan antara penguasa teknologi dan pihak yang membutuhkan uang, hukum harus berperan mengintervensi bagi kepentingan semua pihak.

Tidak sesederhana itu memang, namun perlu terdapat upaya perlindungan bagi semua. Fintech adalah bentuk kemajuan era digital, sementara publik awam baik sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman, tidak boleh menjadi korban karena keterbatasan pengetahuan hukum mengenai konsekuensi pinjam-meminjam daring alih-alih karena klik setuju tanpa memahami.

Muara Keadilan

Persoalan pindar kerap kali terjadi di tengah masyarakat, tidak mungkin mengandalkan semata jalur litigasi karena durasi proses dan biaya yang tidak sedikit, serta belum tentu memuaskan.

Beberapa hal penting dalam penyelesaian sengketa ini diantaranya, (i) peningkatan literasi publik tentang fintech, (ii) penguatan regulasi dan penertiban fintech nakal, (iii) penegakan hukum yang berkeadilan secara bermartabat.

Dukungan bagi optimalisasi fitur Online Dispute Resolution (ODR), LAPS SJK sebagai opsi mediasi jarak jauh yang murah serta efisien (Keumala et al., 2025), menjadi terobosan krusial, meski masih terbatas ketika terjadi pada wilayah yurisdiksi lintas batas (cross-border).

Kemajuan digital adalah kepastian yang tidak dapat ditolak, sehingga fintech menjadi keniscayaan dengan manfaat ekonomi, namun perlu diregulasi dengan tali kekang hukum agar tidak liar merusak pekarangan rumah.

Peran hukum adalah menutup celah terjadinya kerusakan, sembari memberi peluang bagi inovasi. Digitalisasi pada semua sektor kehidupan tidak semata soal algoritma biner tetapi tentang penghargaan pada hak kepentingan manusia sebagai yang utama. Manusiawi!

Doktoral Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya