Berita

Doktoral Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Jejak Keadilan di Belantara Fintech

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:20 WIB

KLIK! Sekarang hanya butuh upload dan selfie dengan KTP lalu algoritma bekerja, dalam durasi yang singkat dana segar masuk di rekening, pinjaman online.

Berbekal ponsel, kini semua pihak dijangkau literasi inklusi keuangan digital, sebagaimana kampanye industri financial technology -fintech. Kemajuan modern ini sekaligus menampilkan berbagai kerentanan.

Bahkan di antara peristiwa tersebut berujung pada tragedi. Nasabah yang tidak tahan menghadapi penagihan niretika berakhir dengan mengakhiri hidup. Bentuk teror tidak manusiawi tersebut, adalah sisi gelap, dari mekanisme ruang kerja algoritma yang berubah menjadi ancaman.


Korban jelas bukan sekedar angka statistik, tetapi memberikan pertanda bahwa ada kebutuhan regulasi dengan paradigma baru yang relevan dengan kontekstualisasi zaman. Relasi ekosistem fintech sebagai moda baru pinjam-meminjam digital perlu dipahami dalam bingkai kreditor -lender maupun debitur -borrower pada sebuah ekosistem peer to peer lending.

Termasuk skema batas interest majemuk yang fantastis di atas pasar, sering dimaknai timpang hanya sebagai kesepakatan perjanjian perdata. Pinjol yang diubah dalam eufemisme sebagai pindar bahkan fintech menyisakan berbagai kisah pilu yang dialami stakeholder-nya.

Sengketa bahkan kesedihan dari pemberi dana yang kehilangan uang di platform, hingga nasabah yang dipermalukan karena data pribadinya tersebar ke berbagai kontak, mesin algoritma memang bekerja tanpa etika.

Platform fintech ditempatkan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman, dengan begitu maka risiko gagal bayar adalah risiko bisnis murni yang dibebaskan dari pertanggungjawaban penyedia transaksi digital.

Padahal dalam realitas, logikanya platform melakukan credit scoring yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan seleksi debitur serta penetapan bunga, perlu dipertanyakan kualitas scoring yang dilakukan agar tidak cuci tangan, ini baru dari sisi pemberi pinjaman -lender.

Regulasi gagal memberi perlindungan preventif memadai. Terlihat peran negara pasif menunggu pengaduan publik, membiarkan pasar bekerja dengan sendirinya, padahal ada situasi yang dimaknai sebagai kegagalan pasar -market failure, ketika terdapat informasi asimetris ekstrem (Tjandra, 2020).

Kondisi tersebut seolah ditampilkan melalui keterpaksaan “gelap”, baik dari sisi peminjam maupun pemberi dana untuk masuk ke dalam transaksi algoritma. Pemangku kekuasaan seakan menjadi sekedar penjaga malam – nachtwakerstaat.

Kehadiran UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK 22/2023 merupakan upaya negara untuk mengambil kendali, dengan menerapkan prinsip Vicarious Liability -tanggung jawab principal, dengan begitu fintech tidak bisa lepas tangan bila debt collector melakukan teror (Putra & Kurniawan, 2025).

Sejenis dengan situasi bila platform terindikasi sengaja berbuat curang dari pemberi pinjaman, kini regulator dapat menjangkau korporasi dan bukan sekedar pion lapangan.

Problem terbesar dari rendahnya literasi keuangan publik mengenai fintech adalah tentang kontrak digital. Format perjanjian dengan disodori Terms & Conditions yang rumit, Panjang dan berhuruf kecil, berkonsekuensi logis pada pilihan klik setuju, atau tidak dapat pinjaman.

Sesungguhnya hal tersebut merupakan distorsi dari asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Herlien Budiono (2019) dalam kajian hukum perjanjian diutamakan asas keseimbangan, dimana posisi tawar setara. Pada kasus fintech, terjadi ketimpangan antara penguasa teknologi dan pihak yang membutuhkan uang, hukum harus berperan mengintervensi bagi kepentingan semua pihak.

Tidak sesederhana itu memang, namun perlu terdapat upaya perlindungan bagi semua. Fintech adalah bentuk kemajuan era digital, sementara publik awam baik sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman, tidak boleh menjadi korban karena keterbatasan pengetahuan hukum mengenai konsekuensi pinjam-meminjam daring alih-alih karena klik setuju tanpa memahami.

Muara Keadilan

Persoalan pindar kerap kali terjadi di tengah masyarakat, tidak mungkin mengandalkan semata jalur litigasi karena durasi proses dan biaya yang tidak sedikit, serta belum tentu memuaskan.

Beberapa hal penting dalam penyelesaian sengketa ini diantaranya, (i) peningkatan literasi publik tentang fintech, (ii) penguatan regulasi dan penertiban fintech nakal, (iii) penegakan hukum yang berkeadilan secara bermartabat.

Dukungan bagi optimalisasi fitur Online Dispute Resolution (ODR), LAPS SJK sebagai opsi mediasi jarak jauh yang murah serta efisien (Keumala et al., 2025), menjadi terobosan krusial, meski masih terbatas ketika terjadi pada wilayah yurisdiksi lintas batas (cross-border).

Kemajuan digital adalah kepastian yang tidak dapat ditolak, sehingga fintech menjadi keniscayaan dengan manfaat ekonomi, namun perlu diregulasi dengan tali kekang hukum agar tidak liar merusak pekarangan rumah.

Peran hukum adalah menutup celah terjadinya kerusakan, sembari memberi peluang bagi inovasi. Digitalisasi pada semua sektor kehidupan tidak semata soal algoritma biner tetapi tentang penghargaan pada hak kepentingan manusia sebagai yang utama. Manusiawi!

Doktoral Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya