Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan RSUD Koltim

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 21 November 2025, tim penyidik memeriksa Andi Saguni sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 21 November 2025.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Thian Anggy Soepaat selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.

Kedua saksi tersebut sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. Namun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Sementara untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya