Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (RMOL Jabar)

Politik

HGU 190 Tahun Dipangkas, Komisi II DPR Sebut Langkah MK Sudah Tepat

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 35 tahun sudah sesuai dengan prinsip dasar agraria Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan aturan sebelumnya, yang memungkinkan penguasaan tanah hingga dua siklus 95 tahun—bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan melemahkan kontrol negara atas tanah.

“Penguasaan tanah terlalu lama menyalahi UUPA, kecuali undang-undangnya diubah. Secara konstitusi juga berbahaya karena membuat negara lemah ketika lahan strategis dikuasai pihak ketiga,” ujar Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Ia mencontohkan banyak kasus serupa di lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama hingga menimbulkan klaim kepemilikan. Dalam kondisi ini, kata Dede Yusuf, MK telah membuat keputusan yang tepat. Menurutnya, pemerintah kini harus menentukan langkah pelaksanaan putusan final dan mengikat tersebut. 

“Kalau menunggu revisi uu tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja,” ujar Politikus Demokrat itu.

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi. 

Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi HGU diberikan paling lama 35 tahun, jauh lebih pendek dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan dua siklus masing-masing 95 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya