Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Akui Raperda KTR Sulit Diterapkan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak,  tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan. 

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah?" kata Jhony lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novemebr 2025.
 

 
Legislator PDI Perjuangan itu khawatir pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. 

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,"tegasnya. 

Para pedagang kaki lima, pasar, hingga warteg sebelumnya menggeruduk DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 20 Novembr 2025, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menuturkan saat ini terdapat 153 pasar yang dimiliki Pemda DKI, dengan 146 di antaranya masih beroperasi dan dihuni sekitar 110.480 pedagang. APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil serta memperingatkan, pemaksaan aturan ini justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Setelah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR, kini Raperda KTR berada di tangan Bapemperda untuk selanjutnya melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya