Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Akui Raperda KTR Sulit Diterapkan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak,  tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan. 

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah?" kata Jhony lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novemebr 2025.
 

 
Legislator PDI Perjuangan itu khawatir pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. 

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,"tegasnya. 

Para pedagang kaki lima, pasar, hingga warteg sebelumnya menggeruduk DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 20 Novembr 2025, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menuturkan saat ini terdapat 153 pasar yang dimiliki Pemda DKI, dengan 146 di antaranya masih beroperasi dan dihuni sekitar 110.480 pedagang. APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil serta memperingatkan, pemaksaan aturan ini justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Setelah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR, kini Raperda KTR berada di tangan Bapemperda untuk selanjutnya melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya