Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Akui Raperda KTR Sulit Diterapkan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak,  tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan. 

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah?" kata Jhony lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novemebr 2025.
 

 
Legislator PDI Perjuangan itu khawatir pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. 

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,"tegasnya. 

Para pedagang kaki lima, pasar, hingga warteg sebelumnya menggeruduk DPRD DKI Jakarta, pada Kamis, 20 Novembr 2025, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!” dan “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menuturkan saat ini terdapat 153 pasar yang dimiliki Pemda DKI, dengan 146 di antaranya masih beroperasi dan dihuni sekitar 110.480 pedagang. APPSI pun mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun. Ia meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai menekan ekonomi rakyat kecil serta memperingatkan, pemaksaan aturan ini justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Setelah dinyatakan rampung oleh Pansus KTR, kini Raperda KTR berada di tangan Bapemperda untuk selanjutnya melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh muatan materi rancangan regulasinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya