Berita

Dari kiri-kanan) Tersangka Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, dan Ahmat Thoha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Resmi Ditahan KPK

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.

"Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.


Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

"Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," terangnya.

Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya