Berita

Dirut PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dirut Taspen Masih Tunggu Asset Recovery dari Terdakwa Anthony

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengaku juga masih menunggu asset recovery dari pendahulunya yang terjerat kasus korupsi investasi fiktif, yakni Anthony NS Kosasih. Hingga kini, perkara Anthony dinyatakan masih belum inkracht.

Hal itu disampaikan Rony dalam acara penyerahan uang Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Taspen. Penyerahan uang tersebut merupakan hasil putusan pengadilan dari terdakwa mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kami juga menantikan recovery asset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama. Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun," kata Rony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.


"Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini," tambahnya. 

Ia menerangkan, bahwa Taspen telah menerima penyerahan barang rampasan negara nomor BB 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund II atau INX G2 dengan jumlah 996.694.959,3 unit atau sebesar Rp883 miliar.

"Selain itu juga kami menerima dari KPK sekitar 6 efek terdiri dari KIK Bagaruda, obligasi WIKA, PTPP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya 6. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery aset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun," terangnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Taspen dilakukan dari perkara Ekiawan yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bunyi amar putusannya adalah, menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025," kata Asep.

Asep menjelaskan, sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum Ekiawan bersama-sama dengan Kosasih dalam melakukan investasi pada reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," jelas Asep.

Yakni dalam bentuk uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan atau transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta, dan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300 miliar dari total Rp883 miliar," pungkas Asep.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya