Berita

Pemulangan RR ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou (Foto: Kemlu RI)

Dunia

WNI Korban Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Tiongkok

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 09:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil memulangkan RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. 

Mengutip laporan Kementerian Luar Negeri, Kamis, 20 November 2025, RR diketahui menikah secara resmi dengan pasangan asal Tiongkok pada Mei 2025 dan diberitakan mengalami kekerasan seksual.

Namun saat proses verifikasi langsung, KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. 


Konsul Jenderal (Konjen) RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, hingga akhirnya disepakati bahwa pernikahan tersebut diakhiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI. 

Selama proses penanganan, KJRI Guangzhou menanggung kebutuhan akomodasi, biaya penampungan sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan RR.

Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR secara resmi diserahkan oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional serta AKP Ade Saepudin, penyidik Polda Jawa Barat, untuk proses lebih lanjut di Indonesia. 

RR yang berhasil kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober 2025 mengucapkan terimakasih kepada Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," tuturnya. 

Sepanjang 2025, dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa yang menggunakan modus pengantin pesanan.

KJRI mengimbau WNI untuk mengenali calon pasangan secara menyeluruh serta memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara, termasuk mematuhi seluruh persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya