Berita

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar mendengarkan pembacaan dakwaan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 19 November 2025.(Foto: Istimewa)

Hukum

Bekas Anak Buah Bobby Nasution Didakwa Jadi Pengendali Suap Proyek Jalan

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 06:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting resmi didakwa KPK sebagai tokoh sentral dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan bernilai Rp165,8 miliar. 

Dikutip dari RMOLSumut, di persidangan, KPK membeberkan bagaimana bekas anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu diduga tidak hanya menerima suap, tetapi juga menggerakkan seluruh rangkaian proses untuk memastikan dua perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Dakwaan itu dibacakan tim jaksa KPK yang dipimpin Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Mardison, Rabu, 19 November 2025. Dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025, KPK menjelaskan bahwa Topan dan PPK UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, masing-masing menerima Rp50 juta disertai kesepakatan commitment fee 5 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.


Suap itu diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang ingin memenangkan dua perusahaan mereka melalui skema e-katalog.

KPK mengungkap rentetan pertemuan yang berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Heritage Medan. Di hotel terakhir itulah uang tunai Rp50 juta untuk Topan diserahkan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, pada 25 Juni 2025. Untuk Rasuli, Rayhan melakukan dua kali transfer: Rp20 juta pada 30 April dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025.

Jaksa juga memaparkan bahwa Topan mengusulkan dua proyek besar itu ke perubahan APBD 2025 meski dokumen teknis belum lengkap dan proyek tidak tergolong mendesak. Proyek tersebut adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Paluta senilai Rp69,8 miliar.

KPK menilai permainan mulai tampak ketika spesifikasi saluran beton diubah dari tipe DS3 menjadi DS4 setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Tipe DS4 disebut hanya mampu dipenuhi kedua perusahaan pemberi suap, sehingga perubahan spesifikasi dianggap dibuat untuk “mengunci” mereka sebagai calon pemenang. Konsultan CV Balakosa kemudian memasukkan spesifikasi tersebut ke dokumen perencanaan.

Puncak dugaan persekongkolan terjadi pada 26 Juni 2025, ketika Topan memerintahkan Rasuli agar dua paket pekerjaan itu segera ditayangkan ke e-katalog dan memastikan kedua perusahaan tersebut dimenangkan. Dalam dakwaan disebutkan Topan menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meski HPS, spesifikasi teknis, dan KAK belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket itu ke SIRUP LKPP pada hari yang sama dan melakukan negosiasi hingga malam hari.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Sidang akan berlanjut pada 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya