Berita

Ilustrasi. (Foto: soflbi.com)

Bisnis

Bank Dibanjiri Likuiditas Rp800 Triliun, Mengapa Belum "Nyata"?

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:58 WIB | OLEH: PERDANA WAHYU SANTOSA*

BANK Indonesia (BI) dan pemerintah secara agresif mengalirkan likuiditas ke sektor perbankan sepanjang 2025. Menurut Gubernur BI, total injeksi likuiditas telah mencapai sekitar Rp 800 triliun. Komposisinya terdiri dari tiga kanal utama yaitu pengurangan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pembelian Surat Berharga Negara (SBN), serta insentif Kredit Likuiditas Makroprudensial (KLM).

• Dari sisi instrumen moneter, BI telah menurunkan outstanding SRBI senilai lebih dari Rp 200 triliun.

• Sementara itu, pembelian SBN oleh BI diperkirakan sekitar Rp 217 triliun, untuk menyerap sebagian likuiditas dan sekaligus mendukung harmonisasi kebijakan moneter-fiskal.


• Tambahan likuiditas juga berasal dari insentif KLM senilai sekitar Rp 383,6 triliun yang diperuntukkan bagi bank BUMN, bank asing, dan cabang bank tertentu agar menyalurkan kredit ke sektor riil.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkeu juga menyuntikkan dana segar ke perbankan: sekitar Rp 200 triliun dari saldo kas negara dipindahkan dari BI ke bank-bank komersial, terutama bank BUMN (lihat Tabel 1). Langkah ini digambarkan sebagai bagian dari strategi pro-growth yang dirancang untuk memastikan likuiditas tidak hanya mengendap di bank, tetapi benar-benar mengalir ke sektor usaha melalui kredit.



Melalui kebijakan ini, BI juga telah menurunkan secondary reserve requirement dan memperlonggar aturan cadangan agar bank memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memanfaatkan likuiditas jangka pendek. Kombinasi kebijakan moneter dan fiskal tersebut mencerminkan upaya terkoordinasi antara BI, Kementerian Keuangan, dan OJK untuk menjaga aliran dana tetap produktif.
Kenapa Likuiditas Besar Belum "Nyata"?

Meskipun suntikan likuiditas sangat besar, kenyataannya belum semua dana itu berhasil mengalir secara optimal ke kredit produktif. Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah menyoroti hal ini. Ia menyatakan bahwa meskipun likuiditas "cukup berlimpah", perbankan belum menurunkan suku bunga kredit secara agresif. Padahal, BI Rate telah dipangkas total 125 bps menjadi 4,75 %, dan suku bunga deposito juga telah turun.

Ada beberapa faktor yang menjelaskan kenapa transmisi likuiditas ke kredit belum maksimal:

• Permintaan Kredit yang Masih Lemah/Tertahan. BI mencatat adanya undisbursed loan (plafon pinjaman yang belum dicairkan) sangat besar yang mencapai sekitar Rp 2.372 triliun, atau sekitar 22?"23% dari total plafon kredit. Ini menunjukkan bahwa meskipun bank "ingin" menyalurkan, namun debitur belum mengajukan pencairan atau menahan permintaan karena sikap wait and see diduga karena kondisi ekonomi dan bisnis belum kondusif.

• Suku Bunga Spesial dan Special Rate. BI menyebut sebagian besar dana pihak ketiga (DPK) masih datang dari deposan besar yang mendapat “special rate” suku bunga di atas penjaminan LPS. Praktik ini membuat biaya dana bank tetap tinggi, sehingga bank kesulitan menurunkan suku bunga kredit lebih agresif.

• Risiko Moral Hazard dan Alokasi Tidak Efisien. Suntikan besar likuiditas dan dana negara ke bank menuntut agar penggunaan dana diawasi secara ketat. BI mengingatkan bahwa “uang Rp 800 triliun harus mengalir” -maksudnya bukan hanya menguatkan neraca bank, tetapi benar-benar disalurkan ke kredit produktif. Jika tidak, ada risiko dana besar hanya menjadi “alat likuiditas” internal belaka tanpa dampak nyata ke perekonomian.

Penutup

Situasi likuiditas perbankan Indonesia saat ini bisa dibilang “over-abundant” di atas kertas, dengan BI dan pemerintah telah menyuntikkan likuiditas hingga ± Rp 800 triliun. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada efektivitas aliran dana ini menuju sektor riil melalui kredit: apakah bank mampu menurunkan suku bunga dan menyalurkan kredit; dan apakah debitur -terutama usaha kecil menengah dan pelaku usaha produktif- memiliki keberanian dan kebutuhan untuk meminjam.

Dari sudut tata kelola (GCG) dan manajemen risiko, pengawasan atas penggunaan likuiditas menjadi semakin penting. BI dan OJK perlu memastikan bahwa suntikan likuiditas tidak sekadar memperkuat neraca, tetapi benar-benar menjadi modal bagi ekspansi kredit produktif. Selain itu, mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana -baik yang berasal dari BI maupun pemerintah- harus diperkuat agar tidak menimbulkan moral hazard.

Jika aliran likuiditas besar ini berhasil diarahkan dengan baik, potensi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi bisa signifikan. Sebaliknya, bila dana mengendap atau disalurkan ke instrumen keuangan semata, maka tekanan likuiditas akan menjadi “bom waktu” yang mengancam efektivitas kebijakan pro-pertumbuhan. Pemerintah, regulator, dan perbankan harus bersinergi agar likuiditas besar ini benar-benar mengalir dan berdampak pada pembangunan ekonomi jangka panjang.

*Penulis adalah Guru Besar Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI,  Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya