Berita

Ilustrasi. (Foto: dokumentasi GMTD)

Hukum

GMTD: Pihak Kalla Mengaburkan Fakta Hukum, Mengalihkan Isu, dan Tidak Menjawab Legalitas Kepemilikan Tanah

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan jurubicara PT Hadji Kalla terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. GMTD menyebut pihak Kalla berupaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu legalitas kepemilikan tanah yang sah.

"Pernyataan (jurubicara Hadji Kalla) sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia," ujar Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ali Said menyebut pihak Kalla tidak pernah menjawab dan sengaja menghindari terkait legalitas kepemilikan yang dimiliki yang menjadi inti persoalan. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.


"Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar, di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?" urainya.

"Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970-SHM 3307/1997-SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002?"2007) yang memenangkan GMTD Eksekusi PN Makassar 3 November 2025., PKKPR 15 Oktober 2025, serta tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua ini tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," tambahnya.

Ali Said juga menyebut klaim pihak Kalla bahwa SK 1991 telah dicabut tahu 1998 adalah keliru secara hukum, tidak akurat, dan menyesatkan opini publik. Menurutnya, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut. 

"SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu, mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD, dan tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu," kata Ali Sadi. 

Ali Said juga merespons tuduhan “serakahnomics” yang dilontarkan jurubicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Dia menyebut pernyataan Husain mengandung muatan fitnah sebab tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, dan tidak menjawab inti persoalan sengketa. 

"Tuduhan 'serakahnomics' adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, mengandung muatan fitnah dan tendensius," katanya.

"PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum," tambahnya.

Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate, sebut Ali Said, juga keliru dan bertentangan dengan akta pendirian perseroan. Akta pendirian PT GMTD, AKTA No.34-14 Mei 1991 yang disahkan Menteri Kehakiman menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan dan bidang-bidang usaha lainnya termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

"Artinya PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah, dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung. Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru," tegas Ali Said. 

Dia juga menanggapi tuduhan pihak Kalla terkait kecilnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). GMTD mencatat kontribusi PAD langsung dari GMTD pada rentang tahun 2000-2022 mencapai lebih dari Rp 538 miliar.

"Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar. Fakta resmi: tahun 2000?"2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar. Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha dan multiplier ekonomi kawasan. Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50?"100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan," katanya.

Ali Said juga membantah klaim bahwa hanya Kalla dan Trans yang membangun pariwisata. Dia menegaskan klain ini tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan. Sebab faktanya pembangunan Trans Studio justru menegaskan peran PT GMTD. Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW dan pematangan kawasan

"Fakta historis, Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD. Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans," sebut Ali Said.

Ali Said kembali menegaskan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun sehingga klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.

"Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD. Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD, terdokumentasi visual dan saksi lapangan, dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri: LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025, pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.

Ali Said menjelaskan mandat GMTD adalah mandat pemerintah untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD, bukan kepentingan kelompok. GMTD adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori pemerintah pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda Kabupaten Gowa, Pemda Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5%, dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

"Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta. PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," demikian kata Ali Said.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya