Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu 19 November 2025. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Perpres 109/2025 Berikan Kejelasan Arah Kebijakan Penanganan Sampah

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden 109/2025 menjadi terobosan besar yang dapat mengurai rumitnya regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi. 

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu 19 November 2025. 

Selain Eddy Soeparno, hadir dalam acara ini antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof. Eniya Listanti, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Walikota Bandung M. Farhan


Eddy Soeparno menekankan bahwa Perpres ini datang pada momen yang sangat krusial karena Indonesia sedang berada di titik darurat sampah, dengan menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. 

"Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan," kata Eddy. 

Dijelaskan Eddy, TPA seperti Leuwigajah pernah mengalami bencana longsor sampah pada 2005, dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kota besar mulai dari Bandung, Makassar, hingga Denpasar menghadapi kondisi kritis akibat overload TPA. 

“Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku oleh regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern,” 

Dalam konteks inilah, Eddy melanjutkan, Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah. 

Wakil Ketua Umum PAN ini menilai bahwa aturan yang baru memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan target transisi energi nasional.

Menurutnya, Perpres 109/2025 hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah.

"Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya