Berita

Ilustrasi

Publika

Hukum Tanpa Jiwa, Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DALAM beberapa tahun terakhir, linimasa media sosial kita sesak oleh berita yang mengiris rasa keadilan. Berbagai peristiwa manipulasi hukum demi keuntungan pribadi, hingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terus berulang, semakin mencoreng wajah hukum kita.

Bagi publik, tontonan itu memicu kemarahan. Namun, jika dilihat lebih dalam melalui kacamata filsafat hukum, rentetan kasus viral tersebut bukan sekadar persoalan "oknum yang nakal". Situasi ini merupakan gejala dari penyakit yang jauh lebih serius, kondisi krisis moralitas yang membuat hukum kehilangan legitimasinya.

Legitimasi dan Keadilan yang “Diatur”


Sesungguhnya terdapat perbedaan mendasar antara "legalitas" dan "legitimasi". Seorang aparat penegak hukum mungkin memiliki kewenangan yang sah secara legal, dalam hal tersebut terdapat seragam, lencana, dan surat tugas. Namun, tanpa integritas moral, mereka kehilangan "legitimasi" di mata publik.

Hukum berjalan tanpa moralitas hanyalah buku peraturan yang kaku, atau lebih sial lagi, menjadi alat kekuasaan yang mengkhianati publik. Dengan mudah kita melihat fenomena, “hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, seolah terlihat bila hukum yang mati suri; ada eksistensi raganya, tetapi kehilangan jiwa.

Bila kemudian memakai pisau analisis Immanuel Kant, filsuf Jerman dengan prinsip etika kewajibannya -deontologi, maka kita akan masuk ke penemuan akar masalah. Sesuai Kant, bahwa tindakan bermoral adalah tindakan yang dilakukan semata-mata karena kewajiban, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan atasan.

Selama ini, prinsip tersebut dilanggar. hukum tidak lagi dijadikan tujuan untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai alat transaksi guna menutupi kejahatan, bahkan melanggengkan kekuasaan. Dengan begitu, ketidakjujuran penegak hukum bukan hanya melanggar kode etik, sekaligus meruntuhkan fondasi moral profesi mereka sendiri.

Pada pandangan filsuf John Rawls dengan konsep justice as fairness -keadilan sebagai kejujuran, maka hasil yang adil hanya bisa lahir dari proses yang adil. Bagaimana publik bisa percaya pada keadilan, jika prosesnya seakan telah “diatur” pada lorong gelap birokrasi?

Berbagai kasus hukum di Indonesia memperlihatkan betapa prosesnya berlangsung secara diskriminatif. Keadilan berubah bak komoditas yang diperjualbelikan di bursa hukum, tidak mampu menjadi hak dasar yang dijamin. Saat transparansi hilang, maka hilang pula keadilan.

Melalui perspektif Lon Fuller, dapat dimaknai kondisi penegakan hukum yang carut marut disebabkan rusaknya moralitas internal hukum. Semestinya, hukum harus konsisten, transparan, dan dijalankan oleh aktor berintegritas. Ketika struktur dan sistem dari penegakan hukum berlaku lancung, mereka justru sedang menghancurkan sistem hukum dari dalam.

Menyusun Jalan Keluar

Jika sudah seperti ini, apa solusinya? Upaya menambah aturan baru atau memperberat sanksi saja bisa jadi tidak akan cukup, karena aspek persoalan yang sistemik dan sekaligus berhadapan dengan masalah karakter.

Dengan menggunakan analisis filosofis ala Aristoteles, kita akan kembali pada nilai fundamental yakni etika kebajikan -virtue ethics. Dibutuhkan struktur, substansi dan kultur hukum serta aparat penegak hukum yang mampu mewakili kebijaksanaan dan keberanian moral.

Bukankah Themis -dewi keadilan selalu berpenutup mata? Hal tersebut mengandaikan bahwa sikap adil hanya akan tegak bila subjektifitas dan kepentingan pribadi ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah dibanding maslahat publik serta kebenaran yang jujur.

Internalisasi nilai-nilai moral diberikan bobot lebih dari sosialisasi teks dan pasal. Sistem hukum kita harus dibentuk dalam format yang transparan dan akuntabel, sehingga menutup celah bagi penumpang gelap -free rider, mereka yang ingin membonceng.

Krisis kepercayaan -structural distrust menjadi pertanda dan alarm bahaya. Jika publik tidak lagi percaya pada hukum, boleh jadi masyarakat mencari jalan keadilannya sendiri, yang bisa berujung pada ketidaktaatan sosial -civil disobedience.

Jelas sudah, etika profesi bukanlah sekadar hiasan bibir atau dokumen pelengkap administrasi, melainkan prasyarat mutlak -conditio sine qua non. Tanpa etika, hukum hanyalah naskah drama yang tragis, dan semua berpotensi menjadi korbannya.

Sudah saatnya, hukum tidak hanya tegas dan bermoral tetapi juga bermanfaat serta bermartabat.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya