Berita

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu, 19 November 2025. (Foto: Kemenkop)

Politik

Uji Publik Bukti Keseriusan Kemenkop Wujudkan Transparansi

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama untuk membangun transparansi sekaligus sarana pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat. 

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat terkait program-program strategis Kementerian.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah  menekankan uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara. 


“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” kata Farida saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda keterbukaan informasi di Kemenkop bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, hak publik atas informasi adalah elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan yang modern.

Wamenkop menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. 

“Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif,” terang Farida.

Kemenkop telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.

Sebagai upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan: secara online melalui situs resmi PPID dan secara offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

“Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” kata Farida.

Kemenkop tidak hanya mendorong keterbukaan informasi, tetapi juga memperluas akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kemudian dalam setiap penyusunan kebijakan publik, Kemenkop konsisten melibatkan partisipasi masyarakat dan membuka ruang dialog sebelum menetapkan program-program strategis.

"Kami komitmen untuk memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan setiap layanan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya