Berita

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 19 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

BAM DPR soal Thrifting: Jangan Ditindak Dulu, Rakyat Butuh Makan!

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 15:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terlebih dahulu menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting sebelum melakukan penindakan.

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menilai tuduhan bahwa aktivitas thrifting membunuh UMKM masih belum didukung data yang kuat. Ia mencatat bahwa total barang thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari kurang lebih 784 ribu ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.


Ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha thrifting, berdasarkan aspirasi asosiasi, siap bila bisnis mereka dilegalkan dan dikenakan pajak.

Adian menambahkan, tren thrifting banyak digemari generasi muda karena alasan lingkungan. 

Politikus PDIP itu merujuk pada data bahwa 67 persen Gen Z menyukai produk thrifting, antara lain karena industri tekstil disebut menyumbang 20 persen pencemaran dan limbah dunia.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," tegasnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menilai bisnis thrifting bukan satu-satunya ancaman bagi ekosistem industri tekstil nasional. 

Ia menyebut barang impor lain termasuk barang baru justru lebih mendominasi. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti isu tersebut dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja.

Di sisi lain, perwakilan pelaku bisnis thrifting, Rifai, menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian UMKM terdapat sekitar 900 ribu pelaku thrifting di Indonesia. 

Namun, angka tersebut diyakininya jauh lebih besar bila dihitung dengan pekerja pendukung.

Menurutnya, kebijakan penindakan yang terlalu keras justru dapat memicu gelombang kehilangan mata pencaharian.

"Misalkan itu ada kulinya, ada pegawainya, ada macam-macam ya, mungkin hampir 7,5 juta sampai 10 juta manusia yang bergantung hidup ke thrifting ini," tandas Rifai.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya