Berita

Sidang Sengketa Informasi Publik terkait ijazah Joko Widodo. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Polda Metro Sita Daftar Nilai Sarjana Muda Jokowi

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang Sengketa Informasi Publik antara akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) vs lima Badan Publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin 17 November 2025, menguak informasi baru.

Diketahui, Majelis KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah asli Jokowi.

Polda Metro menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti. Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan. 


"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK Yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.

Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.

Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.

"Kalau dalam permohonan disebut barang bukti yang disita adalah daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," kata perwakilan Polda.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya