Berita

AKBP Heru Waluyo peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II T.A. 2025 (tengah). (Foto: Dokumentasi KKEP)

Presisi

Sertifikasi Anggota KKEP Jamin Profesionalisme Penegakan Etik Polri

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) punya peran penting dalam menjaga marwah institusi Polri lewat penegakan etika profesi bagi setiap anggotanya yang melanggar.

Di sisi lain, para hakim yang jadi majelis di sidang KKEP ditantang untuk mengerti perbedaan pemahaman terhadap prinsip etik, belum adanya standar kompetensi yang baku, hingga risiko bias dalam pengambilan keputusan, menuntut adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam tubuh komisi tersebut.

Menjawab tantangan itu, AKBP Heru Waluyo peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II T.A. 2025, menggagas sebuah proyek perubahan strategis berupa penerapan program sertifikasi bagi anggota Komisi Kode Etik Polri. Sebab, sertifikasi penting sebagai standar kapabilitas dan integritas yang terukur, sehingga anggota KKEP punya legitimasi kompetensi yang diakui secara institusional.


“Saat ini belum adanya standar baku dalam menentukan kelayakan dan kapabilitas anggota KKEP sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan etik. Karena itu, sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas yang terukur dan diakui institusional,” ujar Heru dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Tentu, sertifikasi ini nantinya diharapkan jadi dasar dalam proses seleksi, pembinaan, serta pengembangan anggota KKEP. 

Sehingga outputnya terhadap pemeriksaan etik dapat dilakukan secara lebih profesional, objektif, dan adil serta bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. 

"Proyek ini bersifat strategis karena mendukung agenda reformasi kultural Polri serta menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal yang kredibel dan berintegritas," pungkas Heru.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya