Berita

KPK serahkan barang rampasan dari Rafael Alun Trisambodo kepada Kejagung di Jakarta, Senin, 17 November 2025. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar ke Kejagung

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 15:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset rampasan dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

"Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.


Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 341/MK/KN/2025," pungkas Fitroh.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya