Berita

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho.(Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Kementerian/Lembaga

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 300 anggota Polri menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Kemudian, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal. 

“Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” kata Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin 17 November 2025.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, 300 anggota Polri itu mengisi jabatan manajerial/eselon di Kementerian/Lembaga (K/L), mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.


Sandi menegaskan bahwa Polri mematuhi mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi.

Prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. 

Nantinya kandidat dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” demikian Sandi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya