Berita

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra. (Foto: PGNR)

Politik

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Bukan Imbauan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa penugasan Kapolri dalam aturan jabatan di luar kepolisian harus dilaksanakan tanpa penundaan sedikit pun.

“Putusan MK ini bukan imbauan. Ini perintah konstitusi. Pemerintah wajib mengeksekusinya penuh tanpa mencari-cari alasan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Ia menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu profesionalisme lembaga sipil. Menurutnya, penegasan MK harus dijadikan momentum untuk membersihkan tata kelola jabatan publik dari segala bentuk penyimpangan.


“Putusan MK adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan praktik ini berjalan,” kata Oktaria.

Oktaria mendesak pemerintah pusat untuk menarik seluruh polisi aktif yang hingga hari ini masih berada di posisi sipil, baik di kementerian, lembaga negara, maupun struktur jabatan strategis lainnya.

“Jika ingin menduduki jabatan sipil, syaratnya hanya dua, mengundurkan diri atau pensiun. Titik. Tidak ada interpretasi lain. Pemerintah jangan membuat celah baru untuk mempertahankan status quo,” kata Oktaria.

Oktaria menyampaikan bahwa publik kini sedang memantau sikap pemerintah. Ia menilai bahwa penerapan putusan MK ini menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar menegakkan supremasi hukum atau hanya sekadar berbicara di permukaan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya