Berita

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra. (Foto: PGNR)

Politik

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Bukan Imbauan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa penugasan Kapolri dalam aturan jabatan di luar kepolisian harus dilaksanakan tanpa penundaan sedikit pun.

“Putusan MK ini bukan imbauan. Ini perintah konstitusi. Pemerintah wajib mengeksekusinya penuh tanpa mencari-cari alasan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Ia menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu profesionalisme lembaga sipil. Menurutnya, penegasan MK harus dijadikan momentum untuk membersihkan tata kelola jabatan publik dari segala bentuk penyimpangan.


“Putusan MK adalah garis tegas bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan praktik ini berjalan,” kata Oktaria.

Oktaria mendesak pemerintah pusat untuk menarik seluruh polisi aktif yang hingga hari ini masih berada di posisi sipil, baik di kementerian, lembaga negara, maupun struktur jabatan strategis lainnya.

“Jika ingin menduduki jabatan sipil, syaratnya hanya dua, mengundurkan diri atau pensiun. Titik. Tidak ada interpretasi lain. Pemerintah jangan membuat celah baru untuk mempertahankan status quo,” kata Oktaria.

Oktaria menyampaikan bahwa publik kini sedang memantau sikap pemerintah. Ia menilai bahwa penerapan putusan MK ini menjadi penentu apakah pemerintah benar-benar menegakkan supremasi hukum atau hanya sekadar berbicara di permukaan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya