Pria berinisial Y ditangkap polisi di kawasan Cipayung, Depok pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)
Pria berinisial Y ditangkap polisi di kawasan Cipayung, Depok pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya)
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan Y di kediamannya. Benar saja saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat 476,5 gram.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 20:22
Senin, 22 Juni 2026 | 19:50
Senin, 22 Juni 2026 | 19:48
Senin, 22 Juni 2026 | 19:42
Senin, 22 Juni 2026 | 19:32
Senin, 22 Juni 2026 | 19:20
Senin, 22 Juni 2026 | 19:16
Senin, 22 Juni 2026 | 19:15
Senin, 22 Juni 2026 | 19:09
Senin, 22 Juni 2026 | 19:05