Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pendalaman Kasus Korupsi Haji: KPK terus Panggil Belasan Petinggi Travel

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK intens memanggil petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Senin 17 November 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Mereka yang dipanggil meliputi para direktur dan pemilik travel haji, antara lain; Magnatis selaku Direktur Utama (Dirut) PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Dirut PT Al Amin Universal, Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.

Selanjutnya, Hernawati Amin Gartiwa selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana.

Kemudian, Bambang Sutrisno selaku Dirut PT Airmark Indo Wisata, Syaiful Bahri selaku konsultan, Fahmi Djayusman selaku karyawan swasta, dan Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Secara keseluruhan, KPK diketahui telah memeriksa lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia dalam upaya pengungkapan kasus ini.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Salah satu inti persoalan dalam kasus ini adalah penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Pemerintah Indonesia memperoleh 20.000 kuota tambahan setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, terjadi dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, kuota tambahan 20.000 itu justru diatur dibagi menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya