Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pendalaman Kasus Korupsi Haji: KPK terus Panggil Belasan Petinggi Travel

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK intens memanggil petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Senin 17 November 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Mereka yang dipanggil meliputi para direktur dan pemilik travel haji, antara lain; Magnatis selaku Direktur Utama (Dirut) PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Dirut PT Al Amin Universal, Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.

Selanjutnya, Hernawati Amin Gartiwa selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana.

Kemudian, Bambang Sutrisno selaku Dirut PT Airmark Indo Wisata, Syaiful Bahri selaku konsultan, Fahmi Djayusman selaku karyawan swasta, dan Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Secara keseluruhan, KPK diketahui telah memeriksa lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia dalam upaya pengungkapan kasus ini.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Salah satu inti persoalan dalam kasus ini adalah penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Pemerintah Indonesia memperoleh 20.000 kuota tambahan setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, terjadi dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, kuota tambahan 20.000 itu justru diatur dibagi menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya