Berita

Ketua Pansel KY, Dhanana. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Pansel Setor Tujuh Nama Calon Anggota KY ke DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Panitia Seleksi Komisi Yudisial (Pansel KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR pada Senin, 17 November 2025.

Ketua Pansel KY, Dhanana menyebut tujuh nama itu merupakan hasil seleksi akhir dari berbagai latar belakang.

Dhanana mengatakan DPR akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan. Ia menjelaskan komposisi calon berasal dari empat kategori.


“Jadi sejauh-jauh terkaitnya itu ada tujuh yang saya inginkan. Pertama, dua orang dari mantan hakim, dua orang dari praktis hukum, dua orang dari praktisi akademisi, dan satu orang dari masyarakat,” kata Dhanana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dhanana, jumlah tujuh nama mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Komisi III DPR, kata Dhanana, membutuhkan penjelasan dari Pansel mengenai proses sejak awal hingga munculnya tujuh nama.

Ia menambahkan, masa jabatan KY yang lama berakhir pada 20 Desember 2025 sehingga keputusan harus selesai tepat waktu.

"Jika DPR tidak menyetujui nama-nama tersebut, Pansel akan kembali mendapat mandat untuk menyeleksi ulang," pungkasnya.

Berikut tujuh nama calon yang diserahkan ke DPR: 

1. F. Willem Saija (mantan hakim)
2. Setyawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya