Berita

Ketua Pansel KY, Dhanana. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Pansel Setor Tujuh Nama Calon Anggota KY ke DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Panitia Seleksi Komisi Yudisial (Pansel KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR pada Senin, 17 November 2025.

Ketua Pansel KY, Dhanana menyebut tujuh nama itu merupakan hasil seleksi akhir dari berbagai latar belakang.

Dhanana mengatakan DPR akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan. Ia menjelaskan komposisi calon berasal dari empat kategori.


“Jadi sejauh-jauh terkaitnya itu ada tujuh yang saya inginkan. Pertama, dua orang dari mantan hakim, dua orang dari praktis hukum, dua orang dari praktisi akademisi, dan satu orang dari masyarakat,” kata Dhanana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dhanana, jumlah tujuh nama mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Komisi III DPR, kata Dhanana, membutuhkan penjelasan dari Pansel mengenai proses sejak awal hingga munculnya tujuh nama.

Ia menambahkan, masa jabatan KY yang lama berakhir pada 20 Desember 2025 sehingga keputusan harus selesai tepat waktu.

"Jika DPR tidak menyetujui nama-nama tersebut, Pansel akan kembali mendapat mandat untuk menyeleksi ulang," pungkasnya.

Berikut tujuh nama calon yang diserahkan ke DPR: 

1. F. Willem Saija (mantan hakim)
2. Setyawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya