Berita

Ketua Pansel KY, Dhanana. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Pansel Setor Tujuh Nama Calon Anggota KY ke DPR

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Panitia Seleksi Komisi Yudisial (Pansel KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2025-2030 kepada DPR pada Senin, 17 November 2025.

Ketua Pansel KY, Dhanana menyebut tujuh nama itu merupakan hasil seleksi akhir dari berbagai latar belakang.

Dhanana mengatakan DPR akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan. Ia menjelaskan komposisi calon berasal dari empat kategori.


“Jadi sejauh-jauh terkaitnya itu ada tujuh yang saya inginkan. Pertama, dua orang dari mantan hakim, dua orang dari praktis hukum, dua orang dari praktisi akademisi, dan satu orang dari masyarakat,” kata Dhanana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Dhanana, jumlah tujuh nama mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Komisi III DPR, kata Dhanana, membutuhkan penjelasan dari Pansel mengenai proses sejak awal hingga munculnya tujuh nama.

Ia menambahkan, masa jabatan KY yang lama berakhir pada 20 Desember 2025 sehingga keputusan harus selesai tepat waktu.

"Jika DPR tidak menyetujui nama-nama tersebut, Pansel akan kembali mendapat mandat untuk menyeleksi ulang," pungkasnya.

Berikut tujuh nama calon yang diserahkan ke DPR: 

1. F. Willem Saija (mantan hakim)
2. Setyawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya