Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Politik

Pesan MK Jelas: Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan besar dalam penataan kekuasaan negara.

Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyebut doktrin yang dihasilkan MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif dan implikasinya langsung menyorot keberadaan ASN aktif yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.

Doktrin MK tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang bersifat mengikat seluruh cabang kekuasaan.


“MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi,” tegas Kenny kepada redaksi, Minggu, 16 November 2025.

Kenny menilai frasa ‘atas penugasan’ yang selama ini dijadikan legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi/komisaris BUMN sudah kehilangan relevansi secara konstitusional.

“Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan,” ujarnya.

BUMN adalah entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

“ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya