Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Politik

Pesan MK Jelas: Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan besar dalam penataan kekuasaan negara.

Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyebut doktrin yang dihasilkan MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif dan implikasinya langsung menyorot keberadaan ASN aktif yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.

Doktrin MK tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang bersifat mengikat seluruh cabang kekuasaan.


“MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi,” tegas Kenny kepada redaksi, Minggu, 16 November 2025.

Kenny menilai frasa ‘atas penugasan’ yang selama ini dijadikan legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi/komisaris BUMN sudah kehilangan relevansi secara konstitusional.

“Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan,” ujarnya.

BUMN adalah entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

“ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya