Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Politik

Pesan MK Jelas: Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan besar dalam penataan kekuasaan negara.

Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyebut doktrin yang dihasilkan MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif dan implikasinya langsung menyorot keberadaan ASN aktif yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.

Doktrin MK tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang bersifat mengikat seluruh cabang kekuasaan.


“MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi,” tegas Kenny kepada redaksi, Minggu, 16 November 2025.

Kenny menilai frasa ‘atas penugasan’ yang selama ini dijadikan legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi/komisaris BUMN sudah kehilangan relevansi secara konstitusional.

“Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan,” ujarnya.

BUMN adalah entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

“ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya