Berita

Pakar hukum Teuku Nasrullah. (Foto: Youtube Indonesia Lawyers Club Reborn)

Hukum

Pakar hukum Teuku Nasrullah:

Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan publik.

"Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.


"Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?" imbuhnya.

Menurutnya, penyelidikan atas tudingan tersebut bisa menjadi pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan, terutama dalam konteks integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.

Teuku juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik penegakan hukum yang berpotensi menyimpang.

"Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan," kata Teuku.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya