Berita

Pakar hukum Teuku Nasrullah. (Foto: Youtube Indonesia Lawyers Club Reborn)

Hukum

Pakar hukum Teuku Nasrullah:

Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan publik.

"Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.


"Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?" imbuhnya.

Menurutnya, penyelidikan atas tudingan tersebut bisa menjadi pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan, terutama dalam konteks integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.

Teuku juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik penegakan hukum yang berpotensi menyimpang.

"Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan," kata Teuku.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya