Berita

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL/Yushistira Wicaksono)

Politik

HGU 190 Tahun di IKN Dipangkas, Menteri ATR Siap Jalankan Putusan MK

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.

Nusron menyambut baik putusan dengan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi melakukan harmonisasi regulasi.


Tujuannya, agar penyelarasan aturan teknis dan seluruh proses di lapangan sejalan dengan ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. 

Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. 

Nusron menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berpijak pada konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Politikus Golkar itu.

Lebih jauh, Nusron menyebut bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. 

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial merupakan prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” pungkasnya. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai jangka waktu penggunaan hak atas tanah di IKN, Kalimantan Timur, selama dua siklus atau bisa sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.

Oleh sebab itu, MK memangkas hak atas tanah di IKN melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2025.

Adapun ketentuan hak atas tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun.

Sebelumnya, pasal tersebut mengatur hak atas tanah dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Lalu, dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya