Berita

Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Website BSI)

Politik

HMI Badko Sumut Surati Prabowo soal Dugaan Permufakatan Jahat BSI

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sumatera Utara melayangkan surat pengaduan dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang proses pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah instansi negara.

Pengaduan ini disampaikan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Kepala Kanwil BSI Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tertanggal 14 November 2025.

“HMI tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang begitu besar. Laporan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas kinerja lembaga keuangan syariah,” kata Ketua Umum HMI Badko Sumut, M Yusril Mahendra Butar-Butar, Jumat, 14 November 2025.


Dalam surat tersebut, Yusril memaparkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan pada pencairan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.

Yusril menjelaskan, periode 2016 hingga 2018, BSM sebelum menjadi BSI memberikan fasilitas pembiayaan kepada koperasi total Rp32,4 miliar. Pembiayaan diberikan secara bertahap melalui tiga kali pencairan.

Namun, koperasi hanya mampu mengembalikan bagi hasil sebesar Rp8,2 miliar, sehingga menyisakan kewajiban outstanding sebesar Rp17,8 miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam laporan itu, Yusril juga memaparkan temuan dugaan penyimpangan pada penyaluran dana koperasi kepada anggotanya. Beberapa individu yang menerima pembiayaan bukan merupakan karyawan PT Asam Jawa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.

Bahkan dari temuan Yusril, ada nama penerima yang tercatat memiliki pinjaman meski pada kenyataannya tidak pernah mengajukan permohonan. Ada pula penerima yang mendapatkan pembiayaan melebihi batas maksimal Rp100 juta, yang secara tegas melanggar ketentuan internal koperasi.

Menurut Yusril, seluruh rangkaian kejanggalan itu memperkuat dugaan bahwa proses pembiayaan sejak awal sudah dirancang tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang benar. Gagal bayarnya koperasi, menurutnya, sebenarnya sudah dapat diprediksi karena jaminan tidak memadai, penyaluran dana tidak tepat sasaran, serta proses persetujuan pembiayaan yang tidak objektif.

Dari dugaan-dugaan penyimpangan tersebut, Yusril menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp15,8 miliar, yang menurutnya muncul akibat kelalaian dan dugaan kerja sama melanggar hukum antara oknum pihak bank dan pengurus koperasi.

"Atas dasar itu HMI Badko Sumut meminta Kejagung, Kejati Sumut, dan otoritas terkait mengambil langkah cepat untuk melakukan penyidikan, audit, serta tindakan hukum agar kerugian negara tidak semakin melebar," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya