Berita

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution/Dokumentasi PP Himmah

Politik

PP Himmah: Putusan MK soal Polri Dinilai Diskriminatif dan Cederai Kesetaraan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan putusan MK tersebut sebagai kejahatan massi yang dibungkus konstitusi terhadap institusi Kepolisian, serta menciderai prinsip kesetaraan lembaga negara dan asa perlindungan institusional.


"Saya menilainya sebagai bentuk 'kejahatan massif' yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga Kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah 'pisau amputasi' terhadap Polri," kata Razak kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.

Dalam pandangan Razak, keputusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

"Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi," tegas Razak.

Putusan ini juga dinilai kontraproduktif dan seolah dirancang untuk melemahkan (mengkerdilkan) Polri, padahal saat ini tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri (berdasarkan Litbang Kompas, Oktober 2025) sedang tinggi, mencapai 65,1 persen. 

"Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri," terang Razak.

Razak mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik keputusan MK tersebut. Ia bahkan menyarankan agar evaluasi total atau pembubaran MK patut dipertimbangkan jika lembaga tersebut mencampuri fungsi lembaga lain tanpa dasar proporsional.

Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Ia juga menyoroti asas "Equality Before the Law" dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan perkara baru. Sejak reformasi 1999, Indonesia berupaya memisahkan fungsi TNI dan Polri, sekaligus menjaga netralitas keduanya. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebutuhan akan figur-figur berpengalaman di bidang keamanan sering kali menuntut kehadiran personel Polri dalam jabatan sipil strategis, misalnya di bidang penegakan hukum, penanggulangan terorisme, hingga tata kelola publik.

Dengan demikian kata Razak, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

"Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian," pungkas Razak.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya