Berita

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution/Dokumentasi PP Himmah

Politik

PP Himmah: Putusan MK soal Polri Dinilai Diskriminatif dan Cederai Kesetaraan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan putusan MK tersebut sebagai kejahatan massi yang dibungkus konstitusi terhadap institusi Kepolisian, serta menciderai prinsip kesetaraan lembaga negara dan asa perlindungan institusional.


"Saya menilainya sebagai bentuk 'kejahatan massif' yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga Kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah 'pisau amputasi' terhadap Polri," kata Razak kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.

Dalam pandangan Razak, keputusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

"Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi," tegas Razak.

Putusan ini juga dinilai kontraproduktif dan seolah dirancang untuk melemahkan (mengkerdilkan) Polri, padahal saat ini tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri (berdasarkan Litbang Kompas, Oktober 2025) sedang tinggi, mencapai 65,1 persen. 

"Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri," terang Razak.

Razak mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik keputusan MK tersebut. Ia bahkan menyarankan agar evaluasi total atau pembubaran MK patut dipertimbangkan jika lembaga tersebut mencampuri fungsi lembaga lain tanpa dasar proporsional.

Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Ia juga menyoroti asas "Equality Before the Law" dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan perkara baru. Sejak reformasi 1999, Indonesia berupaya memisahkan fungsi TNI dan Polri, sekaligus menjaga netralitas keduanya. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebutuhan akan figur-figur berpengalaman di bidang keamanan sering kali menuntut kehadiran personel Polri dalam jabatan sipil strategis, misalnya di bidang penegakan hukum, penanggulangan terorisme, hingga tata kelola publik.

Dengan demikian kata Razak, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

"Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian," pungkas Razak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya