Berita

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution/Dokumentasi PP Himmah

Politik

PP Himmah: Putusan MK soal Polri Dinilai Diskriminatif dan Cederai Kesetaraan

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan permohonan yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menegaskan putusan MK tersebut sebagai kejahatan massi yang dibungkus konstitusi terhadap institusi Kepolisian, serta menciderai prinsip kesetaraan lembaga negara dan asa perlindungan institusional.


"Saya menilainya sebagai bentuk 'kejahatan massif' yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga Kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah 'pisau amputasi' terhadap Polri," kata Razak kepada RMOL, Jumat, 14 November 2025.

Dalam pandangan Razak, keputusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

"Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi," tegas Razak.

Putusan ini juga dinilai kontraproduktif dan seolah dirancang untuk melemahkan (mengkerdilkan) Polri, padahal saat ini tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri (berdasarkan Litbang Kompas, Oktober 2025) sedang tinggi, mencapai 65,1 persen. 

"Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri," terang Razak.

Razak mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik keputusan MK tersebut. Ia bahkan menyarankan agar evaluasi total atau pembubaran MK patut dipertimbangkan jika lembaga tersebut mencampuri fungsi lembaga lain tanpa dasar proporsional.

Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat. Ia juga menyoroti asas "Equality Before the Law" dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan perkara baru. Sejak reformasi 1999, Indonesia berupaya memisahkan fungsi TNI dan Polri, sekaligus menjaga netralitas keduanya. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebutuhan akan figur-figur berpengalaman di bidang keamanan sering kali menuntut kehadiran personel Polri dalam jabatan sipil strategis, misalnya di bidang penegakan hukum, penanggulangan terorisme, hingga tata kelola publik.

Dengan demikian kata Razak, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.

"Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian," pungkas Razak.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya