Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Masih Dikaji di DPR

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco menyebut DPR masih akan mempelajari secara mendalam isi dan pertimbangan hukum dari putusan dengan nomor perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Ketua Harian DPP Gerindra ini berpandangan bahwa, ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah diatur dalam konstitusi. Kemudian implementasinya perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kementerian. 

"Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR belum dapat memberikan sikap resmi terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Polri terkait, mengingat keputusan MK tersebut baru saja dikeluarkan.

“Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelas dia.

Dasco menambahkan, DPR bersama pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkasnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya