Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Nasir Djamil:

Tidak Salah Polisi Aktif Bertugas di Institusi Sipil

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.

Atas dasar itu, kata Nasir, tidak ada yang salah jika anggota Polri aktif bertugas di lembaga sipil, selama pengaturannya dilakukan dengan baik dan tetap memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkarier.


“Kalau misalnya ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, sesuatu yang sejalan dengan ‘jenis kelamin’ polisi. Dia nonkombatan,” kata Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Namun begitu, Nasir mengingatkan bahwa ketentuan dalam undang-undang telah mengatur bahwa anggota Polri yang ingin bertugas di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin berdinas di tempat lain maka dia harus pensiun dini atau mengundurkan diri," kata Nasir.

Sebagai solusi, Nasir mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

"Oleh karena itu, mungkin sebagai pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan," pungkas Nasir.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya