Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ahli BRIN: Dari Citra Satelit, Jalan di Hutan Haltim Bukan untuk Kayu

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembuatan jalan yang dilakukan PT Position, bukanlah upgrading jalan, melainkan pembukaan jalan baru. Hal itu berdasarkan foto citra satelit.

Begitu dikatakan ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah saat menjadi saksi sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat.

“Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan. Melainkan membuka jalan baru,” ujar Lutfy dikutip Kamis 13 November 2025.


Dalam kesaksiannya, Lutfy menyoroti temuan penting terkait desain jalan di kawasan hutan yang menjadi objek perkara. 

Menurutnya, jalan tersebut diduga tidak dibangun untuk keperluan kehutanan, melainkan untuk aktivitas pertambangan.

“Berdasarkan gambar dan analisis morfologi jalan, kemiringannya sangat curam dan ekstrem. Itu bukan desain jalan untuk mengeluarkan kayu, tetapi untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” ujar Lutfy.

Ia menjelaskan, dalam praktik perhutanan, jalan harus dibangun dengan elevasi landai guna menghindari bahaya bagi operator alat berat dan masyarakat sekitar. 

“Dalam perencanaan hutan, pembuatan jalan harus memilih jalur dengan perbedaan elevasi minimal. Tanah hasil galian seharusnya disisihkan untuk memperkuat punggung jalan, bukan diambil seluruhnya,” paparnya.

Ia menegaskan, kondisi jalan yang terlihat pada foto-foto di persidangan menunjukkan aktivitas yang lebih menyerupai kegiatan tambang daripada praktik kehutanan.

“Jalan seperti itu tidak dibuat untuk menebang pohon, tetapi untuk mengeluarkan mineral,” tambahnya.

Selain soal jalan, Lutfy juga menyoroti keberadaan patok di lokasi perkara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 7/2021 yang mendefinisikan patok sebagai tanda batas izin kawasan hutan.

“Patok seharusnya berada di batas izin, bukan di tengah area. Harus dicat mencolok dan memuat nomor serta arah batas konsesi. Dari foto yang saya lihat, objek tersebut tidak memenuhi kriteria itu, sehingga itu bukan patok" jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perambahan hutan hanya dapat dikategorikan jika terjadi aktivitas penambahan pokok atau pembukaan hutan tanpa izin resmi.

“Jika tidak ada tindakan fisik penebangan atau pengambilan kayu, maka sulit disebut perambahan hutan,” ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menyebut keterangan ahli semakin memperjelas bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position telah batal demi hukum.

“Yang diperjanjikan adalah jalan eksisting, tapi berdasarkan peta citra satelit, itu jalan baru. Artinya pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah,” tegas Rolas.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya