Berita

Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan Muhammad Arief Setiawan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau Terkait Kasus Suap Abdul Wahid

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Setelah sehari sebelumnya menyisir kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah rumah, pada hari ini, Kamis 13 November 2025, tim penyidik menyambangi kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pergeseran anggaran di Pemprov Riau.


“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengelolaan anggaran di Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum di kasus ini. 

Sebelumnya pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pergeseran anggaran yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 November 2025.

Menurut hasil penyidikan, pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara pejabat Dinas PUPR Riau dengan beberapa Kepala UPT wilayah untuk membahas komitmen fee terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran sekitar Rp106 miliar, para pejabat diminta menyetor fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disebut sebagai jatah preman.

Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dalam beberapa tahap antara Juni hingga November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Budi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya