Berita

Dua guru Lawu Utara berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram. 

Keduanya sempat tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah yang menimbulkan perhatian publik.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari, 13 November 2025. 


Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima informasi dan permohonan dari masyarakat terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Permohonan tersebut, kata dia, disampaikan secara berjenjang, baik langsung dari masyarakat maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPR RI, hingga akhirnya ke Presiden. 

“Selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, kedua guru turut dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden. 

Prabowo tampak menyambut keduanya dengan penuh kehangatan, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak serta nama baik mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan rehabilitasi oleh Presiden menandai kembalinya harkat dan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Perkara ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. 

Permasalahan terjadi karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.

Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya dikenakan satu kali iuran, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan itu kemudian menjadi persoalan setelah sebuah LSM melaporkannya kepada pihak kepolisian. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru kini resmi dipulihkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya