Berita

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. (Foto: YouTube Balige Academy)

Hukum

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum?

Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polemik itu turut mengundang sorotan publik usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo Cs berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pak Jokowi juga melaporkan, yang dilaporkannya adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Nah, yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan. Belum sampai ke penyelidikan, mengapa penyelidikan tidak dilanjutkan karena alat bukti untuk menyatakan bahwa ijazah itu palsu tidak cukup (kata Bareskrim). Di Polda Metro ternyata jalan terus, yaitu pencemaran nama baik dan ITE, kira-kira dua itu (polemiknya),” kata Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.


Susno coba menempatkan masalah ini seobjektif mungkin dalam sudut pandang hukum. Ia pun tidak ingin dituding warganet memihak salah satu pihak.

Ia menyebut polemik soal alat bukti yang ada di Mabes tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sama di Polda Metro Jaya. 

“Nah, sekarang bagaimana yang di Polda Metro? Lama sekali, tidak ada kesimpulan, tahu-tahu ganti Kapolda, nah ada kesimpulan dari Kapolda sendiri yang mengumumkan bahwa ditingkatkan jadi tersangka dengan alasan bahwa ijazah Pak Jokowi asli dan sah. Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” tegasnya.

Lanjut pria kelahiran 1 Juli 1954 ini, bahwa yang berwenang mengadili dan menyatakan keabsahan suatu ijazah itu asli atau tidak ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

“Menanyakan ke Jokowi dan UGM, akan mengatakan asli. Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon, saya sudah berpengalaman 36 tahun jadi penyidik,” tegasnya.

“Ini belum di PTUN-kan, ini yang dijadikan dasar, bisa tidak dijadikan tersangka Pak Rismon Cs? Untuk bisa dijadikan tersangka harus delik yang disangkakan itu (ijazah) dibuktikan dulu,” pungkas Susno.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya