Berita

Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

BGN Didesak Segera Bayar Gaji Pengelola Dapur MBG

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Gizi Nasional (BGN) didesak segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala BGN Dadan Hindayana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

“Para Kepala SPPG adalah ujung tombak di lapangan yang memastikan program pemenuhan gizi berjalan efektif. Hak-hak mereka tidak boleh terlambat hanya karena alasan teknis administrasi,” tegas Nurhadi.


Nurhadi menyebut, keluhan serupa juga terjadi di beberapa daerah di mana dana operasional dapur SPPG belum cair dan terancam berhenti beroperasi. 

"Jika tidak segera ditransfer, ratusan dapur SPPG minggu depan terancam berhenti beroperasi,” ujarnya.

Selain persoalan gaji, Nurhadi menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan ribuan unit laptop dan kendaraan bermotor untuk SPPG yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Penunjukan langsung hanya boleh dalam kondisi darurat atau bernilai kecil. Pengadaan besar berskala nasional tentu tidak termasuk kategori itu,” tegasnya.

Ia meminta BGN menjelaskan dasar hukum dan rekomendasi LKPP atas keputusan tersebut, termasuk memastikan proses verifikasi vendor dilakukan secara transparan dan bebas konflik kepentingan.

“Kami tidak ingin kasus seperti pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan terulang di BGN,” tambahnya.

Meski demikian, Nurhadi tetap mengapresiasi langkah-langkah strategis BGN, termasuk capaian penyerapan anggaran sebesar 61,23 persen hingga triwulan ini, serta kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam pencegahan kasus keracunan pangan.

“Saya optimistis penyerapan bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun. Tapi semua itu harus disertai tata kelola yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Nurhadi menegaskan dukungan Komisi IX terhadap program MBG, dengan catatan dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, jangan sampai tercoreng oleh persoalan administratif atau penyimpangan pengadaan,” tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya