Berita

(Dari kiri ke kanan) Tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Amankan Uang Tunai

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dalam langkah terbarunya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 11 November 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat 7 November 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta sejumlah uang tunai di rumah dinas bupati.


"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," kata Budi, seperti dikutip RMOL di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Lokasi lain yang turut digeledah adalah rumah tersangka Sucipto, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BPKSDM, serta rumah Ely Widodo (adik Bupati). Barang bukti yang diamankan akan digunakan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 yang mengamankan 13 orang. Tiga hari kemudian, pada Minggu 9 November 2025.  KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Dugaan suap ini berkaitan dengan upaya Direktur RSUD Harjono, Yunus, yang berupaya mengamankan jabatannya dari ancaman penggantian. Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus untuk menyiapkan uang yang ditujukan kepada Bupati Sugiri. 

Total Uang Suap adalah Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak Februari hingga November 2025.  Sebanyak Rp900 Juta diserahkan kepada Bupati Sugiri (melalui ajudan dan kerabat), dan Rp325 Juta diserahkan kepada Sekda Agus. Penyerahan uang ketiga sebesar Rp500 juta pada 7 November 2025 (yang berasal dari pencairan dana melalui bank dan diserahkan ke kerabat bupati) inilah yang kemudian diamankan KPK saat OTT.

Dengan penggeledahan dan penyitaan uang tunai terbaru, KPK memperkuat upaya paksa dalam mencari barang bukti untuk menuntaskan perkara koruapmsi ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya