Berita

Kapal China Coast Guard di Laut China Selatan. (Foto: Bloomberg Technoz)

Publika

Implikasi Global Atas Hukum Laut China

Dari Interpretasi Hukum hingga Dominasi Strategis
RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 02:20 WIB

TULISAN ini mengkaji dampak global dari interpretasi dan penerapan hukum laut internasional oleh China, khususnya perilakunya di Laut Cina Selatan. Meskipun China merupakan penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), kepatuhannya yang selektif dan fleksibel telah melemahkan tatanan maritim berbasis aturan. 

Melalui analisis terhadap “sembilan garis putus-putus,” putusan Permanent Court of Arbitration tahun 2016, dan negosiasi Code of Conduct (COC) bersama ASEAN yang masih berlangsung, tulisan ini berargumen bahwa pendekatan China merupakan bentuk strategis dari “lawfare”, penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan untuk memperluas kontrol dan proyeksi kekuatan, bukan penegakan prinsip hukum. Implikasinya meluas, mengancam stabilitas kawasan, serta tatanan ekonomi dan hukum global.

Dampak Global Hukum Maritim China


Kardon (2023) menegaskan bahwa interpretasi China terhadap hukum maritim bukan sekadar isu regional, tetapi masalah global. Laut Cina Selatan dan perairan sekitarnya menjadi jalur utama perdagangan dunia, menampung sekitar sepertiga dari seluruh perdagangan maritim global (World Bank, 2023). 

Rantai pasok teknologi, komoditas penting, dan barang antara bergantung pada tata kelola laut yang stabil di kawasan ini. Kerapuhan sistem tersebut tampak saat pandemi Covid-19 dan insiden kapal Ever Given di Terusan Suez (UNCTAD, 2021), yang menunjukkan betapa rentannya ekonomi dunia terhadap gangguan maritim. Jika pendekatan China, di mana kekuatan politik mengungguli hukum internasional ditiru negara lain, dunia akan menghadapi tatanan laut yang kacau dan kurang damai.

China memang menjadi pihak pada UNCLOS 1982, namun cara pandangnya berbeda dari negara berbasis hukum seperti Amerika Serikat atau Jepang. Bagi Beijing, hukum bukan pembatas, melainkan alat politik untuk memperkuat kepentingan nasional (Zhang, 2020). 

Pendekatan ini tampak dalam kepatuhan selektif: menggunakan norma internasional saat menguntungkan, dan mengabaikannya saat membatasi klaimnya. Tradisi fa zhi dalam pemerintahan Tiongkok menempatkan hukum sebagai alat negara, bukan pelindung warga (Peerenboom, 2014). Akibatnya, terjadi gesekan dengan Jepang, Filipina, Vietnam, dan Korea Selatan yang menjadikan UNCLOS sebagai dasar alokasi hak maritim dan sumber daya.

Klaim “sembilan garis putus-putus” China yang mencakup hampir 80% Laut Cina Selatan bertentangan langsung dengan ketentuan UNCLOS tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut. Karena wilayah tersebut tumpang tindih dengan ZEE negara lain seperti Filipina dan Vietnam, klaim itu tidak memiliki dasar hukum (Beckman, 2017). 

Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA, 2016) dengan tegas menolak klaim China dan memenangkan Filipina, namun China menolaknya dan justru memperkuat kehadiran fisiknya dengan membangun pulau buatan, pangkalan militer, dan memperluas patroli maritim, mengganti legitimasi hukum dengan kontrol faktual.

Lawfare dan Penegakan Klaim di Laut

Strategi maritim China memadukan argumentasi hukum dan paksaan militer, sebuah praktik yang disebut lawfare. Melalui klaim kabur, peta resmi, dan patroli berulang, China menormalkan penguasaan wilayah yang secara hukum meragukan tetapi efektif secara strategis (Kardon, 2018). 

Contoh nyata terlihat di Scarborough Shoal, di mana sejak 2012 China memberlakukan zona eksklusi hingga 30 mil laut, melampaui batas 12 mil yang diizinkan UNCLOS. Tindakan ini memperlihatkan strategi hibrida yang memadukan diplomasi, regulasi administratif, dan kehadiran koersif.

Code of Conduct dan Perbandingan dengan Amerika Serikat

Negosiasi COC antara China dan ASEAN telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa hasil nyata. Bagi Beijing, proses ini menjadi alat strategis untuk membagi ASEAN, mengulur waktu, dan melindungi dirinya dari kritik global (Thayer, 2022). Hasil akhirnya kemungkinan hanya akan melegitimasi dominasi China dengan dalih “konsensus regional.” 

Sebaliknya, Amerika Serikat, meski sering dikritik, memiliki sistem hukum yang mengikat tindakan eksekutif pada prinsip akuntabilitas konstitusional. Sementara di China, Partai Komunis berada di atas hukum, memberikan fleksibilitas strategis tanpa batas.

Masa Depan Tatanan Maritim Dunia

Reinterpretasi China terhadap hukum laut internasional menunjukkan pergeseran berbahaya dari tatanan global berbasis aturan menuju dominasi kekuatan. Jika model ini diikuti negara lain, dunia akan kembali ke era laut yang penuh koersi dan ketidakpastian. 

Laut China Selatan menjadi medan uji bagi ketahanan hukum internasional itu sendiri. Pemulihan tatanan maritim yang stabil membutuhkan penguatan mekanisme UNCLOS, peningkatan kapasitas negara-negara pesisir, serta revitalisasi kepercayaan pada penyelesaian sengketa multilateral. 

Masa depan perdamaian global akan ditentukan oleh satu hal: apakah laut dikuasai oleh hukum, atau oleh kekuasaan.

Dr. Surya Wiranto, SH MH
Purnawirawan Laksamana Muda TNI, sehari-hari sebagai Penasehat Indopacific Strategic Intelligence (ISI), dan Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia, Dosen Pasca Sarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan, Kadep Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, dan Executive Director, Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Kegiatan lain sebagai Pengacara, Kurator, dan Mediator Firma Hukum Legal Jangkar Indonesia. 


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya