Berita

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Jaktim di Suku Dinas Pemkot Jakarta Timur. (Foto: Dokumentasi Kejari Jaktim)

Hukum

Kejari Jaktim Geledah Dua Lokasi Usut Dugaan Korupsi Mesin Jahit

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar. 

"Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.

Lanjut dia, lokasi pertama dilakukan di salah satu Suku Dinas Pemkot Jakarta Timur dan dilanjutkan di suatu tempat daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 


Yogi menyebut penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang bukti dugaan korupsi mesin jahit tersebut.

"Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," jelasnya.

Adapun konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit ini berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru periode 2022-2025.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya