Berita

bantuan logistik Kemensos untuk korban terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan. (Foto: Dok. Kemensos)

Politik

Kemensos Kirim Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Nduga

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 22:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan logistik dikirim Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban terdampak banjir dan longsor di Distrik Dal dan Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

"Kami mengirimkan bantuan logistik kedaruratan melalui Gudang BBPPKS (Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial) Papua yang selanjutnya didistribusikan kepada warga terdampak," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Bantuan logistik telah didistribusikan pada 9-10 November 2025 berupa makanan siap saji sebanyak 500 paket, makanan anak 504 paket, tenda gulung 200 lembar, selimut dan kasur masing-masing 100 lembar, family kit 100 paket, sandang dewasa 300 paket, serta sandang bayi 200 paket.


Selain bantuan logistik, Kemensos juga menyiapkan bantuan kedaruratan melalui belanja langsung di lokasi yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat terdampak banjir dan longsor.

Jenis bantuan belanja langsung untuk Distrik Dal terdiri dari, beras 500 kg, mie instan 2.500 bungkus, minyak goreng 1 liter sebanyak 500 botol, gula 50 kg, kopi bubuk dan garam dapur masing-masing sebanyak 50 bungkus, serta biskuit 500 bungkus.

Kemudian barang bantuan belanja langsung untuk Distrik Mebarok berupa beras 500 kg, mie instan 2.500 bungkus, minyak goreng 1 liter sebanyak 500 botol, gula 50 Kg, kopi bubuk dan garam dapur masing-masing sebanyak 50 bungkus, biskuit 500 bungkus, sandang dewasa 100 pasang, pakaian anak 100 stel, serta tenda gulung 30 lembar.

Bantuan penanganan bencana alam untuk korban di Distrik Mebarok didistribusikan hari ini sampai 14 November 2025 menyesuaikan keadaan mengingat jalur yang dilalui untuk mencapai lokasi kejadian cukup ekstrem.

Sementara dari Distrik Kuyawage ke Distrik Mebarok butuh waktu 2-3 hari dengan berjalan kaki. Kemudian, cuaca yang tidak bisa diprediksi, serta jaringan telepon seluler maupun internet yang terbatas menjadi hambatan lainnya dalam proses pendistribusian bantuan. 

Data sementara yang dihimpun, total ada 530 kepala keluarga terdampak bencana pada Sabtu, 1 November 2025. Dari jumlah tersebut, 350 kepala keluarga di antaranya berada di Distrik Dal, dan 180 kepala keluarga lainnya di Distrik Mebarok.

Distrik Dal dan Distrik Mebarok mengalami longsor dan banjir pada Sabtu, 1 November 2025 dan mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 13 orang hilang. Peristiwa ini disebabkan hujan ekstrem dengan intensitas sedang hingga lebat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya