Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dokumentasi OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.


Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

“Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya