Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dokumentasi OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.


Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

“Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya