Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dokumentasi OJK)

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

OJK menegaskan sanksi pencabutan tersebut dijatuhkan karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain sesuai Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa 11 November 2025.


Regulator menyampaikan langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman online tetap sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola serta manajemen risiko yang baik demi menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Selain itu, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya perusahaan dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lain yang terkait. Hak karyawan pun harus dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Crowde juga diperintahkan menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, serta menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK.

“Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutup OJK.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya