Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Istimewa)

Politik

JP98 Bandung:

Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Berkuasa Lewat Proses Berdarah
SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 14:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaringan Progresif 98 Bandung (JP98 Bandung) Zaenal Muttaqin menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto yang dilakukan pada Senin 10 November 2025 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Zaenal mengatakan, tumbangnya rezim Soeharto pada 1998 adalah puncak dari situasi ekonomi politik yang sangat sentralistik dan otoritarian dimana suara-suara kritis rakyat banyak dibungkam. 

"Soeharto sendiri naik (kekuasaan) melalui proses berdarah," kata Zaenal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 11 November 2025.


Pasca G30S/PKI, Soeharto melakukan operasi pembersihan kelompok PKI karena dianggap bertanggung jawab pada peristiwa penculikan jenderal.

"Operasi berlangsung secara membabi buta, banyak rakyat yang menjadi korban hanya karena tuduhan semata tanpa bukti peradilan," kata Zaenal.

Zaenal menduga pembersihan kelompok PKI itu memperoleh  
dukungan kekuatan asing yang sedang bertarung memperebutkan pengaruh geo politik internasional. 

"Berbagai peristiwa berdarah selama periode kepemimpinan Soeharto juga menjadi salah satu tolak ukur tidak kayaknya Soeharto menjadi pahlawan nasional," kata Zaenal.

Di samping itu, menyematkan gelar pahlawan nasional berbarengan dengan aktivis buruh Marsinah merupakan tragedi tersendiri.

"Karena Marsinah adalah salah satu korban dari kebijakan politik Soeharto. Pelaku dan korban menjadi pahlawan nasional adalah ironi," pungkas Zaenal.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya