Berita

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK).

Politik

Penyedotan Air Tanah untuk Industri AMDK Rugikan Warga dan Lingkungan

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera melakukan penataan menyeluruh terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Langkah ini menyusul banyaknya kasus warga yang kesulitan mengakses air bersih di sekitar lokasi penyedotan milik industri AMDK. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia, melihat saat ini ada ratusan pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Jumlahnya besar dan bisa jadi akan terus bertambah. 

"Jika tidak ada penataan, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat akan semakin parah. Ironisnya, banyak warga yang tinggal di sekitar sumber air justru kesulitan mendapatkan air bersih. Ini tidak bisa kita biarkan. Negara harus hadir,” tegas Chusnunia di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.


Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Nilai ekspor industri air kemasan hingga Agustus 2025 mencapai 16,85 juta USD, dengan neraca perdagangan tahun 2024 sebesar 19,44 juta USD. Dari total tersebut, sebanyak 54 persen pabrik berada di Pulau Jawa, sisanya tersebar di 36 provinsi lainnya.

“Angka ini menunjukkan dominasi eksploitasi air tanah di Pulau Jawa yang padat penduduk. Negara harus memastikan ada regulasi yang ketat, agar eksploitasi sumber daya air tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku industri, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Chusnunia menegaskan, pengelolaan air seharusnya berlandaskan pada semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“Air adalah sumber kehidupan. Ia bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi. Ketika sumber air dikelola untuk kepentingan bisnis semata dan mengabaikan hak masyarakat di sekitar sumber air, maka negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Chusnunia menilai, maraknya penyedotan air tanah tanpa kendali menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor ini. Menurutnya harus penguatan pengaturan izin pengambilan air tanah agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
   
“Selama ini kita melihat, di banyak daerah masyarakat masih membeli air bersih, padahal mereka tinggal di kawasan sumber air. Ini ironi besar. Semua air yang kita konsumsi pada dasarnya berasal dari siklus hujan yang sama maka pengelolaannya tidak boleh menimbulkan ketimpangan antara korporasi dan rakyat,” kata Chusnunia.

Selain dari sisi lingkungan, Chusnunia juga menyoroti aspek daya saing dan pemerataan industri air kemasan. Ia menilai, tanpa regulasi yang adil, industri AMDK bisa didominasi oleh segelintir pemain besar, sehingga menciptakan monopoli dan menutup ruang bagi pelaku usaha lokal. 

“Negara harus memastikan tidak ada monopoli produk air kemasan tertentu. Persaingan harus sehat, dan yang paling penting, negara harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan. Pengelolaan air harus dikembalikan pada semangat kemakmuran bersama, bukan keuntungan sepihak,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya