Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Dokumen Anggaran di Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Senin, 10 November 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 November 2025. 


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan Kabag Protokol Pemprov Riau.

'Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama yaitu Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang dikenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau sebagai jatah preman.

Para Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP diwajibkan menyetor fee kepada Gubernur Wahid atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya, di salah satu kafe Pekanbaru, dibahas permintaan fee 2,5 persen. Namun, M. Arief Setiawan, yang bertindak mewakili Gubernur Wahid, meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen dari total kenaikan anggaran, atau setara Rp7 miliar.

Kepala UPT yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

Dari Juni hingga November 2025, setidaknya terjadi tiga kali setoran. Total uang yang diserahkan dari Kepala UPT mencapai Rp4,05 miliar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya