Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 06:48 WIB

KASUS kriminalisasi kritik menguji apakah Indonesia masih menjunjung asas negara hukum atau telah bergeser menjadi negara kekuasaan. Ketegangan antara peran Polri sebagai penegak hukum dan tekanan politik dalam penanganan kritik terhadap pejabat negara kembali menjadi perhatian publik. 

Dalam konteks demokrasi modern dan hukum konstitusional, penanganan kasus kritik terhadap pejabat publik seperti yang terjadi pada Roy Suryo bukan hanya persoalan pidana, melainkan ujian apakah negara tunduk pada rule of law atau pada rule by power.

Dalam sistem hukum demokrasi, sebagaimana dipraktikkan di negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, maupun Jepang, prinsip dasarnya sangat jelas bahwa kebenaran harus diuji, bukan dibungkam.


Jika seorang warga negara mengkritik atau menuduh pejabat publik melakukan kecurangan dan mengajukan bukti ilmiah yang dapat diuji, maka negara tidak boleh langsung memenjarakan penuduh, namun wajib membuka mekanisme pembuktian independen dan transparan.

Kedudukan Kritik dalam Hukum Modern

Dalam teori demokrasi konstitusional (John Locke, Montesquieu, Habermas), pejabat publik memegang mandat rakyat, bukan kekuasaan pribadi. Konsekuensinya: (1) tindakan pejabat wajib transparan. (2) Informasi terkait integritas pejabat termasuk ijazah, rekam karier, dan kompetensi merupakan informasi publik. Dan (3) Mengkritik pejabat publik dilindungi hukum, selama kritik memiliki dasar faktual atau bertujuan menguji kebenaran.

Menutup ruang kritik berarti menempatkan kekuasaan di atas kebenaran, dan itu merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan. Landasan hukum yang melindungi rakyat dalam menyampaikan kritik, di antaranya: UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat” dan UUD 1945 Pasal 28F: “Hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari hak asasi warga negara”.

Kemudian UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 23 dan 25 -- jaminan kebebasan berpendapat, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -- ijazah pejabat publik termasuk informasi publik yang wajib dibuka, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan -- pejabat negara wajib tunduk pada asas akuntabilitas dan keterbukaan.

Selanjutnya hukum Internasional (yang mengikat Indonesia): ICCPR Pasal 19 (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) -- hak menyampaikan pendapat dilindungi PBB. ICCPR telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005, sehingga mengikat di dalam negeri.

Dengan demikian, mengkritik pejabat publik bukan tindak pidana, selama berada dalam koridor kepentingan publik.

Prosedur Hukum Modern yang Seharusnya Dilakukan Negara

Jika ada tuduhan bahwa pejabat publik menggunakan ijazah palsu, maka negara wajib: (1) Membentuk tim verifikasi independen (kampus, pakar forensik dokumen), (2) Menguji bukti secara terbuka di ruang publik, (3) Jika tuduhan terbukti bohong -- penuduh dapat dipidana dengan syarat terdapat niat jahat (mens rea), dan (4) Jika tuduhan benar, maka negara wajib mengambil tindakan hukum terhadap pejabat yang bersangkutan.

Penghukuman tidak boleh mendahului pembuktian. Membalik prosedur ini berarti melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial.

Posisi Polri: Penegak Hukum atau Alat Kekuasaan?

Dalam negara hukum, Polri harus tunduk pada Konstitusi dan asas keadilan publik. Namun, ketika kritik terhadap pejabat justru dikriminalisasi tanpa pembuktian terlebih dahulu, hal itu mengarah pada: (1) Penyelewengan kewenangan (abuse of power), (2) Pembungkaman demokrasi, dan (3) Kriminalisasi perbedaan pendapat (political prosecution).

Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental: Apakah hukum di Indonesia melindungi kebenaran atau melindungi kekuasaan?

Jika bukti yang diajukan warga negara terkait dugaan pelanggaran pejabat tidak diuji, tetapi justru pengkritiknya yang dipenjara, maka yang melanggar hukum bukan rakyat, tetapi negara yang menutup pintu kebenaran. Kritik bukan kejahatan. Pembungkaman kritik adalah ancaman bagi republik.

Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
 
Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya