Berita

Nicolas Sarkozy (Fotoo: Tangkapan layar CNN)

Dunia

Sarkozy Dibebaskan dari Penjara Sambil Menunggu Banding

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara pada Senin, 10 November 2025, setelah pengadilan Paris memutuskan bahwa ia boleh menunggu proses banding di luar tahanan.

Dalam unggahan di media sosial sesudah dibebaskan, Sarkozy menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya dan menegaskan tekad untuk membersihkan namanya. “Energi saya terfokus sepenuhnya pada satu tujuan: membuktikan ketidakbersalahan saya,” tulisnya, dikutip dari CNN, Selasa 11 November 2025.

Sebelumnya, ia menjalani 20 hari penjara di kompleks La Santé di Paris. Kepada pengadilan melalui sambungan video, Sarkozy mengakui masa itu “sangat berat,” namun memuji para petugas penjara atas perlakuan mereka yang manusiawi.


Menurut majalah Le Point, Sarkozy hanya makan yoghurt selama hampir tiga minggu di penjara karena khawatir makanannya dicampuri oleh tahanan lain.

Meski dibebaskan, pengadilan menetapkan sejumlah syarat. Sarkozy dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasusnya, termasuk Menteri Kehakiman Gérald Darmanin, yang sempat menuai kritik karena mengunjunginya di penjara bulan lalu.

Dalam pernyataan sebelum ia masuk penjara pada Oktober, Sarkozy bersikeras tidak bersalah. “Kalau mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi dengan kepala tegak,” katanya kepada wartawan dengan nada marah.

Kasus yang menjerat Sarkozy bermula dari dugaan bahwa ia menerima dana jutaan euro dari mantan pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk membiayai kampanye presidennya tahun 2007. Uang itu disebut sebagai imbalan atas dukungan diplomatik Prancis kepada rezim Gaddafi. Jika bandingnya gagal, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang lebih lama.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya