Berita

Nicolas Sarkozy (Fotoo: Tangkapan layar CNN)

Global

Sarkozy Dibebaskan dari Penjara Sambil Menunggu Banding

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara pada Senin, 10 November 2025, setelah pengadilan Paris memutuskan bahwa ia boleh menunggu proses banding di luar tahanan.

Dalam unggahan di media sosial sesudah dibebaskan, Sarkozy menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya dan menegaskan tekad untuk membersihkan namanya. “Energi saya terfokus sepenuhnya pada satu tujuan: membuktikan ketidakbersalahan saya,” tulisnya, dikutip dari CNN, Selasa 11 November 2025.

Sebelumnya, ia menjalani 20 hari penjara di kompleks La Santé di Paris. Kepada pengadilan melalui sambungan video, Sarkozy mengakui masa itu “sangat berat,” namun memuji para petugas penjara atas perlakuan mereka yang manusiawi.


Menurut majalah Le Point, Sarkozy hanya makan yoghurt selama hampir tiga minggu di penjara karena khawatir makanannya dicampuri oleh tahanan lain.

Meski dibebaskan, pengadilan menetapkan sejumlah syarat. Sarkozy dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasusnya, termasuk Menteri Kehakiman Gérald Darmanin, yang sempat menuai kritik karena mengunjunginya di penjara bulan lalu.

Dalam pernyataan sebelum ia masuk penjara pada Oktober, Sarkozy bersikeras tidak bersalah. “Kalau mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi dengan kepala tegak,” katanya kepada wartawan dengan nada marah.

Kasus yang menjerat Sarkozy bermula dari dugaan bahwa ia menerima dana jutaan euro dari mantan pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk membiayai kampanye presidennya tahun 2007. Uang itu disebut sebagai imbalan atas dukungan diplomatik Prancis kepada rezim Gaddafi. Jika bandingnya gagal, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang lebih lama.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya