Berita

Nicolas Sarkozy (Fotoo: Tangkapan layar CNN)

Dunia

Sarkozy Dibebaskan dari Penjara Sambil Menunggu Banding

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara pada Senin, 10 November 2025, setelah pengadilan Paris memutuskan bahwa ia boleh menunggu proses banding di luar tahanan.

Dalam unggahan di media sosial sesudah dibebaskan, Sarkozy menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya dan menegaskan tekad untuk membersihkan namanya. “Energi saya terfokus sepenuhnya pada satu tujuan: membuktikan ketidakbersalahan saya,” tulisnya, dikutip dari CNN, Selasa 11 November 2025.

Sebelumnya, ia menjalani 20 hari penjara di kompleks La Santé di Paris. Kepada pengadilan melalui sambungan video, Sarkozy mengakui masa itu “sangat berat,” namun memuji para petugas penjara atas perlakuan mereka yang manusiawi.


Menurut majalah Le Point, Sarkozy hanya makan yoghurt selama hampir tiga minggu di penjara karena khawatir makanannya dicampuri oleh tahanan lain.

Meski dibebaskan, pengadilan menetapkan sejumlah syarat. Sarkozy dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasusnya, termasuk Menteri Kehakiman Gérald Darmanin, yang sempat menuai kritik karena mengunjunginya di penjara bulan lalu.

Dalam pernyataan sebelum ia masuk penjara pada Oktober, Sarkozy bersikeras tidak bersalah. “Kalau mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara. Tapi dengan kepala tegak,” katanya kepada wartawan dengan nada marah.

Kasus yang menjerat Sarkozy bermula dari dugaan bahwa ia menerima dana jutaan euro dari mantan pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk membiayai kampanye presidennya tahun 2007. Uang itu disebut sebagai imbalan atas dukungan diplomatik Prancis kepada rezim Gaddafi. Jika bandingnya gagal, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang lebih lama.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya