Berita

(Kiri ke kanan) As'al Fany Balda, Adit Ardian, M Amran Said Ali, Roespandi, dan Tjahyono Gunawan. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Lima Pihak Swasta Suap Bupati Situbondo Cs Rp4,21 Miliar

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru sebagai pihak pemberi diduga suap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang  mencapai Rp4,21 miliar. Uang tersebut diberikan pihak swasta setelah memenangkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 yang sebelumnya menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

"KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 10 November 2025.


Kelima tersangka baru, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Akan tetapi, dana PEN tersebut batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, dalam proses PBJ paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Di mana, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya yang kini ditetapkan tersangka. Sementara Eko meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.

"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar," ungkap Asep.

Di mana, tersangka Roespandi memberikan Rp780,9 juta, dari Tjahjono sebesar Rp1,6 miliar, dari Adit sebesar Rp1,33 miliar, serta dari Amran dan As'al sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya