Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Heri Sudarmanto Bungkam Usai Diperiksa 6 Jam sebagai Tersangka Baru Pemerasan Calon TKA

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, bungkam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 November 2025. 

Heri diperiksa selama sekitar enam jam terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Pantaun RMOL, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Heri yang mengenakan masker, menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, maupun statusnya sebagai tersangka. Ia hanya memberikan jawaban singkat.


"Tanya ke pengacara saya," singkat Heri Sudarmanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 

Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Perkara ini menjeratnya atas dugaan keterlibatan pemerasan selama ia menjabat di berbagai posisi strategis Kemnaker, termasuk sebagai; Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015?"2017) dan Sekjen Kemnaker (2017?"2018).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumahnya pada 30 Oktober 2025, menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Penetapan Heri menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam skandal pemerasan RPTKA yang telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2024.

KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024 saja. Uang tersebut digunakan para oknum untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan dibagikan secara rutin (uang dua mingguan) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Di antara sembilan tersangka, Haryanto (Staf Ahli Menaker, yang juga mantan Dirjen) tercatat menerima bagian terbesar, yakni Rp18 miliar, sementara lebih dari 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga menerima pembagian uang, yang totalnya mencapai setidaknya Rp8,94 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya