Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Heri Sudarmanto Bungkam Usai Diperiksa 6 Jam sebagai Tersangka Baru Pemerasan Calon TKA

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, bungkam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 November 2025. 

Heri diperiksa selama sekitar enam jam terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Pantaun RMOL, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Heri yang mengenakan masker, menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, maupun statusnya sebagai tersangka. Ia hanya memberikan jawaban singkat.


"Tanya ke pengacara saya," singkat Heri Sudarmanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 

Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Perkara ini menjeratnya atas dugaan keterlibatan pemerasan selama ia menjabat di berbagai posisi strategis Kemnaker, termasuk sebagai; Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015?"2017) dan Sekjen Kemnaker (2017?"2018).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumahnya pada 30 Oktober 2025, menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Penetapan Heri menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam skandal pemerasan RPTKA yang telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2024.

KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024 saja. Uang tersebut digunakan para oknum untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan dibagikan secara rutin (uang dua mingguan) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Di antara sembilan tersangka, Haryanto (Staf Ahli Menaker, yang juga mantan Dirjen) tercatat menerima bagian terbesar, yakni Rp18 miliar, sementara lebih dari 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga menerima pembagian uang, yang totalnya mencapai setidaknya Rp8,94 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya